Jual Sabu di Rimbo Bujang, Mantan Polisi Ditangkap Polisi

- 23 Agustus 2022, 17:23 WIB
DW, mantan anggota polisi saat diamankan polisi.
DW, mantan anggota polisi saat diamankan polisi. /Budi/

PORTALTEBO.id - Mantan anggota polisi berinisial DW ditangkap polisi saat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 77, Rabu, 17 Agustus 2022.

DW yang diketahui warga Jalan 5 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ini, diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tebo, 

Akibatnya, Tim  Ops Satresnarkoba Polres Tebo terpaksa menangkap DW.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti 30,5 Kg Ganja dan 133,6 Gram Sabu-sabu, ORIK dan Wartawan Jadi Saksi

Baca Juga: Sabu Senilai Rp133 Juta Lebih, Diblender

Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba, Kasat Dan 9 Personil Satresnarkoba Polres Bungo Terima Penghargaan

Penangkapan DW ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Pahlawan RT 05 RW 02 Kelurahan Sarana Agung, Kecamatan Rimbo Bujang. 

Informasi tersebut langsung ditanggapi, dan hari itu juga anggota Satresnarkoba melakukan pendalaman atas laporan tersebut.

Begitu mendapat informasi valid, anggota Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Kapolres Bungo Ajak Orang Tua Untuk Selalu Mengawasi Dan Melindungi Anak-anak Dari Pe

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah