Kurun Waktu Sebulan, Polres Bungo Berhasil Tangkap 15 Orang Pengguna Dan Pengedar Narkoba

- 4 September 2022, 08:40 WIB
AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kasat Narkoba Polres Bungo
AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kasat Narkoba Polres Bungo /Darlianto /

OKETEBO.COM - Hanya dalam kurun waktu selama satu bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkoba, yang terhitung mulai dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Narkoba Polres Bungo AKP. Lumbrian Hayudi Putra, menyebutkan bahwa dari 8 kasus tersebut, 15 orang yang sudah diamankan, 3 orang diantaranya hanya menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

"Ada 15 orang yang sudah kita amankan, 3 orang diantaranya hanya menjadi korban penyalahguna narkoba dan tidak terlibat jaringan pengedar narkoba, sehingga dapat dilakukan asesmen oleh tim TAT dan dilakukan rehabilitasi di tempat rehab agar yang bersangkutan bisa sembuh dari ketergantungan obat obatan dan narkoba," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian Hayudi Putra, Minggu (04/09).

Dikatakannya, dari hasil pemetaan usia yang diamankan berada di antara 17-25 tahun sebanyak 3 orang, kemudian usia 26-30 tahun sebanyak 5 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 7 orang.

"Dari semua tersangka, untuk umur bervariasi, ada yang dia bawah 20, bahkan diatas 30 tahun," katanya.

Sementara, semua orang tersangk diamankan dilokasi yang berbeda, disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Bungo. Namun, ada satu Kecamatan yang paling banyak dlidapatkan tersangka.

"Untuk TKP penangkapan tersebar secara rata. Namun, ada 1 Kecamatan yang cukup menonjol, di mana terdapat 5 kasus yang berhasil diungkap, yaitu Kecamatan Bungo Dani," terangnya.

Lebih lanjut Lumbrian mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 127 (1) jo pasal 54 UU No. 35/2009 bagi para pemakai atau korban penyalahguna narkoba. Sedangkan bagi para pengedar atau yang terlibat jaringan narkoba kita terapkan pasal 112 (1), 112 (2) dan atau 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Darlianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah