Akhirnya, Kejari Tebo Eksekusi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal

1 Juni 2024, 11:11 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta, SH., MH. /Syahrial /Oke Tebo

OKETEBO.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal alias Iday, terpidana dalam perkara penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Ini dikatakan langsung oleh Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, Sabtu, 01 Juni 2024. Yang bersangkutan, kata dia, koorperatif saat dieksekusi. “Kita eksekusi di Tebo. Yang bersangkutan koperatif dan siap menjalani keputusan yang telah ditetapkan,” kata Kejari Tebo.

Ridwan menjelaskan bahwa terpidana dieksekusi sekitar pukul 21:00 hingga pukul 22:00 WIB. Setelah dieksekusi, terpidana langsung diantar ke Lapas Tebo untuk menjalani hukum.

Baca Juga: Kejari Terima Laporan Indikasi Penyimpangan Anggaran DAK 2023 di Disdikbud Tebo

Baca Juga: Kasi Pidsus Kejari Tebo Koleksi Lukisan Perupa Jambi

Ditanya apakah ada perlawanan dari terpidana ataupun dari pihak keluarga saat dilakukan eksekusi, Kajari berkata, “Tidak ada, beliau koorperatif dan siap menjalani hukuman,” kata Ridwan.

Untuk diketahui, Wakil ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal (Iday), tersandung kasus pengrusakan hutan dan dituntut 3.4 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Pada Jumat, 28 Mei 2021 lalu, hakim menyatakan Iday tidak terbukti bersalah dan divonis bebas atas perkara tersebut.

Baca Juga: Ratusan Massa Bakal Demo di Kantor Kejari Tebo, Terkait Dugaan Penyelewengan DAK 2023 di Disdikbud Tebo

Baca Juga: Mantan Pj Bupati Tebo Diperiksa Kejari Tebo, Aktivis: Semoga Kebenaran Segera Terungkap

Atas putus majelis hakim itu, JPU Kejari Tebo melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan pada Rabu, 24 Januari 2024, perkara dengan nomor 99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini telah diputuskan oleh MA. 

Pada putusan tersebut, terpidana dinyatakan bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara. Selain itu, terpidana juga dikenakan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Atas putusan MA tersebut, Kejari Tebo melakukan eksekusi terdapat terdakwa. “Begitu mendapat surat perintah, langsung kita lakukan eksekusi,” pungkasnya.***

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler