OKETEBO.COM - Kejaksaan Negeri Tebo atau Kejari Tebo memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan pada bidang Pidana Umum (Pidum), Selasa, 24 Oktober 2023. Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman belakang kantor Kejari Tebo sekitar pukul 16:00 WIB.
Selain disaksikan para Kasi dan pegawai Kejari Tebo, pemusnahan barang bukti tindak kejahatan pada bidang Pidana Umum ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebo Diah Astuti Miftafiatun, S.H.,M.H.
Pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, senjata tajam (Sajam), bahan bakar minyak campur jenis pertalire dan solar, handphone dan mesin dompeng ini sempat tertunda karena mendadak turun hujan.
Baca Juga: Kejari Tebo Gelar Donor Darah di Peringatan HBA dan IAD Tahun 2023
Pada kegiatan ini, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah incrah. Adapun cara pemusnahan dilakukan dengan diblender, dibakar, dipotong-potong dan dihancurkan dengan cara dipukul.
Pantauan OkeTebo.com, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebo Diah Astuti Miftafiatun tidak hanya sekedar hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut, namun ikut langsung pada kegiatan ini.
Menariknya, saat Ketua PN Tebo dengan cekatan menghancurkan satu unit komputer. Dengan cekatan, ia memikul komputer tersebut dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebo Diah Astuti Miftafiatun, S.H.,M.H.
"Komputer yang dihancurkan ini adalah alat bukti kejahatan yang telah memiliki hukum tetap. Kita musnahkan bersama barang bukti lainnya yang juga telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Barang Rampasan (BBBR) Kejari Tebo, Dikcy Wirawan.