Selain pidana 8 bulan penjara, kedua mantan PPK itu dikenakan sanksi denda sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Dengan ketentuan, kata Febrow menjelaskan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Alhamdulillah, proses eksekusi terhadap kedua terpidana itu berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” kata dia.
Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung: Jaksa Telah Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Untuk diketahui, perkara pengelembungan suara Pemilu 2024 ini terbongkar saat KPUD Tebo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu di Kantor KPUD Tebo.
Saat itu terungkap terjadi pengelembungan suara pada salah satu calon legislatif DPR RI. Dan hingga saat ini proses hukum terhadap perkara tersebut terus berlanjut.
Terbaru, pihak Gakkumdu Pemilu Tebo telah menetapkan mantan Ketua PPK Sumay dan PPK Tengah Ilir sebagai tersangka pada perkara tersebut.***