Akhirnya, Kejari Tebo Eksekusi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal

- 1 Juni 2024, 11:11 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta, SH., MH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta, SH., MH. /Syahrial /Oke Tebo

Baca Juga: Mantan Pj Bupati Tebo Diperiksa Kejari Tebo, Aktivis: Semoga Kebenaran Segera Terungkap

Atas putus majelis hakim itu, JPU Kejari Tebo melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan pada Rabu, 24 Januari 2024, perkara dengan nomor 99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini telah diputuskan oleh MA. 

Pada putusan tersebut, terpidana dinyatakan bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara. Selain itu, terpidana juga dikenakan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Atas putusan MA tersebut, Kejari Tebo melakukan eksekusi terdapat terdakwa. “Begitu mendapat surat perintah, langsung kita lakukan eksekusi,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah