Ini Modus Dua Pelaku Penipuan Online yang Diringkus Polda Jambi di Cikarang Jawa Barat

- 27 Maret 2024, 08:30 WIB
Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penipuan online.
Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penipuan online. /Juan/detail.id/

OKEBO.com - Dua pelaku penipuan secara online diringkus Tim kepolisian dari Subdit V Cyber ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Pelaku kedua ini ditangkap di Cikarang Jawa Barat.

Plh Kasubdit V Cyber ​​Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, korbannya adalah warga Jambi yang mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta akibat tertipu oleh kedua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku yang kita ringkus berinisial P dan W,” kata AKBP Reza Khomeini didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution, dilansir Oke Tebo dari laman detail.id Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga: Nama Kasi Intel Kejari Tebo Dicatut Penipu, Ini Modusnya

Modus Pelaku 

Plh Kasubdit V Cyber ​​Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza mengatakan, modus kedua pelaku ini dengan berpura-pura berjualan di salah satu grup media sosial (medsos).

Dimana, kata dia, salah satu pelaku bertugas berselancar di medsos untuk menyatukan beberapa grup forum jual beli. Kemudian, melakukan capture ada penjualan drum plastik dan menawarkannya kepada korban.

Pelaku ini menghubungi korbannya dan menawarkan barang yang dimaksud dengan harga murah, hingga korban terpengaruh dan tergiur.

Baca Juga: Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Sepasang Suami Istri Saat Membawa Minyak Ilegal

Disini peran pelaku kedua dimulai, yakni datang ke toko untuk mengambil barang dan menaikkannya ke mobil. Hal ini seolah-olah mereka telah siap ingin mengirimkan barang tersebut.

Setelah itu, mereka pun menghubungi korbannya dan mengirim foto dan meminta untuk melakukan pembayaran melalui transfer.

Begitu telah menerima transfer, pelaku pun mengembalikan barang tersebut ke toko dengan alasan tidak membeli jadi.

Pelaku ini berpura-pura akan membeli, namun setelah korban mentransfer uang sejumlah harga barang, dan uang masuk ke rekening pelaku, pelaku kabur dan tidak jadi membeli, ungkap AKBP Reza, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Desa Teluk Kembang Jambu, Tebo, Jambi

Kasus 2022, Terungkap 2023

Plh Kasubdit V Cyber ​​Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengungkapkan jika penipuan ini terjadi pada tahun 2022 lalu.

Namun, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus pada Desember 2023. 

“Kedua pelaku kita amankan di Cikarang, Provinsi Jawa Barat,” Plh Kasubdit V Cyber ​​Ditreskrimsus Polda Jambi ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Orang Pemerkosaan Anak Yatim Piatu, Korbannya Masih Dibawah Umur

Selain kedua pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti diantarnya satu buah handphone merk Vivo seri 1807 warna hitam, satu buah handphone merk Oppo a3s warna merah, kemudian percakapan WhatsApp antara nomor akun dan korban serta dua lembar rekening bank.

Dikatakannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dengan pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE atau pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan melempar yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Sekarang kedua pelaku kami amankan di Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut,” simpulnya. ***

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x