Setelah Diperiksa, 10 Orang Tersangka Film Dewasa Tak Ditahan, Ini Alasan Polda Metro Jaya

- 16 Januari 2024, 18:42 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. /PMJNews /Oke Tebo

OKETEBO.COM - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Ada 10 orang pemeran film yang diperiksa sebagai tersangka. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa saat ini penahanan belum dilakukan karena penyidik masih terarah pada pemeriksaan para tersangka.

"Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo. Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan ini dilakukan," kata dia dilansir Oke Tebo dari laman PMJNews, Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga: Pencurian Hewan Ternak Dengan Cara Diracun Kembali Terjadi di Tebo Jambi, Tersangka Pelaku Telah Diringkus

Baca Juga: Polda Jambi Tetapkan Warga Tebo Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Lahan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan pria sebagai tersangka dalam kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Dari hasil gelar perkara, fakta penyidikan, dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik selama proses penyidikan, terungkap bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," kata dia pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Ismail Ibrahim dan PPK Dinas PUPR Provinsi Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Jalan Padang Lamo Tebo

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x