OKETEBO.com - Tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap tiga tersangka yang membawa minyak ilegal atau Bayung. Kejadian ini melibatkan pasangan suami istri di antara ketiga tersangka tersebut. Detail mengenai motif dan tujuan dari kegiatan membawa minyak tersebut masih dalam penyelidikan.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Tim Sultan Polres Tebo adalah AA (44), RI (27) dan SR (43). Ketiganya adalah warga Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.
Ketiga tersangka ini ditangkap Tim Sultan Polres Tebo di Simpang Pal 12 Desa Sungai Alay, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, sekira pukul 13:14 WIB, Rabu, 21 Februari 2024 kemarin.
Baca Juga: Perkembangan Harga Pangan di Jambi Jelang Puasa Ramadhan: Ada Perubahan pada Sejumlah Komoditas
Selain menangkap ketiga tersangka, Tim Sultan Polres Tebo mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari tersangka AA, barang bukti yang diambil adalah 1(satu ) Unit Mobil Avanza Nopol BH 1992 LV dan 1,5 Ton galon BBM Jenis Pertalite.
Sementara, dari tersangka RI dan SR, barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Abu Abu Metalik No. Pol D 1338 BL dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite olahan sekitar 1.680 liter.
Baca Juga: Hingga Pagi Ini, Gempa Bumi Sudah Enam Kali Guncang Wilayah Indonesia, Ini Lokasinya
Kronologi penangkapan terhadap ketiga tersangka ini berawal saat Tim Sultan Polres Tebo melaksanakan patroli, Rabu, 21 Februari 2024, sekira pukul 13:14 WIB.