Setelah itu, mereka pun menghubungi korbannya dan mengirim foto dan meminta untuk melakukan pembayaran melalui transfer.
Begitu telah menerima transfer, pelaku pun mengembalikan barang tersebut ke toko dengan alasan tidak membeli jadi.
Pelaku ini berpura-pura akan membeli, namun setelah korban mentransfer uang sejumlah harga barang, dan uang masuk ke rekening pelaku, pelaku kabur dan tidak jadi membeli, ungkap AKBP Reza, Selasa 26 Maret 2024.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Desa Teluk Kembang Jambu, Tebo, Jambi
Kasus 2022, Terungkap 2023
Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengungkapkan jika penipuan ini terjadi pada tahun 2022 lalu.
Namun, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus pada Desember 2023.
“Kedua pelaku kita amankan di Cikarang, Provinsi Jawa Barat,” Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi ini.
Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Orang Pemerkosaan Anak Yatim Piatu, Korbannya Masih Dibawah Umur
Selain kedua pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti diantarnya satu buah handphone merk Vivo seri 1807 warna hitam, satu buah handphone merk Oppo a3s warna merah, kemudian percakapan WhatsApp antara nomor akun dan korban serta dua lembar rekening bank.
Dikatakannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dengan pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE atau pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan melempar yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.