Polda Jambi Turunkan Tim Asistensi ke Tebo, Untuk Pendamping Kasus Kematian Santri di Ponpes Rimbo Bujang

- 18 Maret 2024, 07:00 WIB
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. /detail.id/Juan/

Di klinik tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia karena tersengat aliran listrik. 

Pernyataan ini sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh klinik tersebut. Kapolres Tebo, 

Alasan Orang Tua Korban Melapor ke Polisi 

Setelah pihak klinik menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia, pihak pondok pesantren membawa jasad korban yang sudah dimandikan dan dikafani menuju Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, dengan tujuan untuk diserahkan kepada orang tua korban. 

Baca Juga: Ini Daftar Nama Caleg yang Lolos DPRD Tebo Periode 2024-2029 Dari Masing-masing Dapil

Namun, orang tua korban menolak menerima kondisi anaknya tersebut. Mereka meminta agar jasad anaknya dibawa ke RSUD STS Tebo untuk dilakukan visum.

Kemudian, pada tanggal 17 November 2023, orang tua korban yang bernama Agus Salim Harahap membuat laporan polisi di Polres Tebo terkait kasus ini. 

Keputusan untuk melakukan visum tersebut menunjukkan ketidakpuasan dan kecurigaan orang tua terhadap penyebab kematian anak mereka, sehingga mereka memilih untuk mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi.***

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah