Polda Jambi Tetapkan Warga Tebo Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Lahan

- 9 Desember 2023, 09:18 WIB
Penetapan EM, warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Penetapan EM, warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sebagai tersangka pemalsuan dokumen. /Ahmad Firdaus /Oke Tebo

OKETEBO.COM - Warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi berinisial EM ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada bulan November 2023 lalu. Tersangka ini diduga telah memalsukan surat atau dokumen kepemilikan lahan.

Penetapan tersangka EM ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yudistira Andri Ananta, pada Rabu 6 Desember 2023.

Kata dia, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, berdasarkan hal tersebut EM ditetapkan sebagai tersangka, Penetapan EM sebagai tersangka, menurutnya telah dilakukan akhir November 2023 lalu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM di Jambi

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke 77, Polda Jambi Gelar Fun Run, Diikuti 1000 Peserta

Kata Kombes Yudistira Andri Ananta, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap EM, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Meski begitu, kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap EM, dia berharap yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dan mau memenuhi panggilan tersebut.

"Kita juga akan menjelaskan kepada pemerintah tentang duduk persoalan yang sebenarnya dalam kasus ini," katanya.

Baca Juga: Jumat Curhat Polda Jambi Sasar Para Penggiat Medsos

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x