OKETEBO.COM – Polsek Tebo Ilir berhasil mengamankan seorang tersangka maling motor di wilayah hukum Polsek tersebut. Tersangka merupakan warga Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, ditangkap saat berada di rumah istri barunya.
Penangkapan tersangka maling motor ini dibenarkan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan. Dikatannya, tersangka maling motor ini adalah Rendi Eko Prasetio (36), warga Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
"Tkp pencurian (maling) di Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo," kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, Sabtu (29/8/2023).
Saat ini, kata dia, tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tebo Ilir guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana Sub 362 KUHP," katanya.
Kronologis Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras mengatakan, penangkapan tersangka maling motor ini berawal dari laporan warga yang mengaku sepeda motornya telah hilang di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir.
Dari laporan warga ini, personel Polsek Tebo Ilir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Baca Juga: Maling Motor di Desa Sendiri, Kakak Beradik di Tanah Garo Ditangkap Polisi