Terima 10 SKK dari Pemkab Tebo, JPN Kejari Tebo Minta Kontraktor Kembalikan Temuan BPK RI Tahun 2021-2022

- 14 Agustus 2023, 21:20 WIB
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji /Syahrial/

OKETEBO.COM – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ada sejumlah temuan (kerugian negara) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022.

Saat inipun, Pemkab Tebo tengah berupaya mendesak pihak kontraktor yang mengerjakan pengadaan barang dan jasa untuk melakukan pengembalian temuan tersebut.

Salah satu langkah yang dilakukan Pemkab Tebo yakni memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo untuk menagih temuan tersebut kepada pihak kontraktor.

Baca Juga: Kajari Tebo Kembali Periksa Empat Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo

Baca Juga: Kejari Tebo Periksa PPTK dan Pengawasan Proyek Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020

Baca Juga: Kajari Tebo Sampaikan Amanat Kejaksaan Agung di Puncak Peringatan HBA ke 63 Tahun 2023

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 10 SKK dari Pemkab Tebo telah JPN Kejari Tebo, dan pihak Kejari Tebo pun langsung ditindaklanjuti SKK tersebut.

Hal ini dibenarkan Kajari Tebo Dr Dinar Dinar Kripsiaji melalui Kasi Datun Kejari Tebo, Safei," iya, kita baru menerima 10 SKK dari Pemkab Tebo," kata Sadei, Senin, 14 Agustus 2023.

Safei berkata, dari 10 SSK tersebut, ada Rp 5 miliar lebih yang meski ditagih kepada pihak kontraktor untuk dikembangkan ke kas daerah.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x