Kasi Intelijen Kejari Tebo Ingatkan Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Ini Caranya

- 2 Mei 2023, 17:36 WIB
Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H.
Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 mendatang merupakan hal yang penting bagi warga negara Indonesia.

Pasalnya, kata dia, Pemilu 2024 merupakan momen peserta rakyat untuk menentukan Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam mensukseskan agenda besar tersebut, menurut dia, maka diperlukan peran serta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.

Baca Juga: Kejari Tebo Buka Konsultasi Hukum Gratis Melalui Aplikasi Halo JPN, ini Caranya

Baca Juga: Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi Dukung Khalis Mustiko Nyalon Bupati Tebo di Pemilu 2024

Untuk mengetahui apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/ 

Yang mana, ujar Kasi Intel Kejari Tebo, batas waktu pengecekan DPS yakni hingga tanggal 02 Mei 2023 ini.

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, dapat mendaftar sebagai pemilih di website resmi KPU dengan link laporpemilih.kpu.go.id," katanya.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan, Tahapan Pemilu 2024 Tetap Jalan

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x