OKETEBO.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 mendatang merupakan hal yang penting bagi warga negara Indonesia.
Pasalnya, kata dia, Pemilu 2024 merupakan momen peserta rakyat untuk menentukan Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam mensukseskan agenda besar tersebut, menurut dia, maka diperlukan peran serta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.
Baca Juga: Kejari Tebo Buka Konsultasi Hukum Gratis Melalui Aplikasi Halo JPN, ini Caranya
Baca Juga: Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi Dukung Khalis Mustiko Nyalon Bupati Tebo di Pemilu 2024
Untuk mengetahui apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/
Yang mana, ujar Kasi Intel Kejari Tebo, batas waktu pengecekan DPS yakni hingga tanggal 02 Mei 2023 ini.
"Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, dapat mendaftar sebagai pemilih di website resmi KPU dengan link laporpemilih.kpu.go.id," katanya.