Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kredit Emas di Tebo Jambi Ditangkap di Sumatera Utara

- 3 April 2023, 21:11 WIB
Tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus kredit emas saat diamankan di Mako Polres Tebo.
Tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus kredit emas saat diamankan di Mako Polres Tebo. /Istimewa/

OKETEBO.COM – Polres Tebo berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus kredit emas di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

 

Pada ungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus kredit emas ini, Polres Tebo mengamankan seorang perempuan berinisial ADM (32), warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Perempuan berinisial ADM diduga tersangka palaku penipuan dan penggelapan dengan modus kredit emas ini, diringkus Tim Sultan Polres Tebo di Sumatera Utara.

Baca Juga: Motor Curian di Tebo Jambi Dijual ke Dharmasraya, Pencuri dan Pembeli Ditangkap Polisi

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugrah membenarkan atas penangkapan tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus kredit emas tersebut.

"Iya, tersangka yang kita amankan seorang perempuan berinisial ADM. Kita amankan atas dugaan pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus kredit emas," kata Rezka pada Senin (3 /4).

Dikatakannya, korban pelaku adalah RM, warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Baca Juga: Rumah di Kawasan Kota Jambi Digerebek Polisi, 7 Orang Beserta Barang Bukti Langsung Digiring ke Polda Jambi

Pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Tebo, sempat melarikan diri ke Kelurahan Air Hitam Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dan ditangkap pada akhir bulan Maret 2023 kemarin.

Kronologis Kejadian

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugrah mengungkapkan, kronologis kejadian penipuan dan penggelapan dengan modus kredit emas ini terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 lalu.

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Saat itu, korban menyerahkan uang tunai senilai Rp 15.000.000 kepada pelaku untuk kredit emas.

Sebelumnya, pelaku menawarkan bisnis kredit emas dengan kesepakatan korban sebagai pemodal dan dan pelaku sebagai orang yang menjalankan bisnis kredit emas tersebut.

Baca Juga: Hendak Jual 1,1 Kg Emas Ilegal ke Sumbar, Warga Sarolangun Ini Ditangkap Polisi

Pada bisnis ini, keduanya (korban dan pelaku) bersepakat melakukan kredit emas selama 10 minggu dan setiap minggunya pelaku menyetorkan atau membayar uang ansuran kepada korban

"Dalam kesepakatan uang yang disetor yakni uang modal ditambah fee," kata Rezka.

Dalam kesepakatan itu, setiap minggunya tersangka harus menyetorkan uang kepada korban sebesar Rp 1.850.000 selama 10 (sepuluh) minggu.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Awalnya, bisnis tersebut berjalan lancar hingga bulan Desember 2022. Hingga korban tertarik untuk menambah modal bisnis kredit emas tersebut hingga Rp 195.000.000.

Sayangnya, hingga sekarang korban tidak pernah lagi menerima uang angsuran dan uang keuntungan dari bisnis kredit emas tersebut. 

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tebo," kata Rezka lagi.

Kronologis Penangkapan Pelaku 

Atas laporan korban, lanjut Rezka, Tim Sultan Polres Tebo yang dipimpin Kanit Idik I Satreskrim Polres Tebo, Ipda William Paris Tua Simbolon S.Tr.k, melacak keberadaan pelaku.

Baca Juga: Polda Jambi Ungkap Jaringan PETI di Bungo, 4 Pelaku dan 3 Kg Emas Diamankan

Hasil pelacaka, Tim Sultan Polres Tebo mengendus keberadaan terlapor (pelaku) yakni di daerah Provinsi Sumut, tepatnya di Kelurahan Air Hitam kecamatan Gebang, kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, Tim Sultan Polres Tebo melakukan pendalaman terhadap keberadaan pelaku tersebut. 

Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2022, Tim Sultan Polres Tebo bergerak menuju ke lokasi keberadaan pelaku, yakni Provinsi Sumatera Utara.

Sesampai di Provinsi Sumatera Utara, Rabu, 29 Maret 2022, sekira pukul 17:30 WIB, Tim Sultan langsung menuju lokasi pelaku yakni di rumah kontrakan pelaku yang berada di Kelurahan Air Hitam Kabupaten Langkat. "Hari itu juga pelaku dan sejumlah barang bukti berhasil kita amankan," kata Rezka.

Barang Bukti yang Diamankan Dari Pelaku 

Rezka menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 7 lembar kwitansi penyerahan uang yakni 1 Buah Buku tabungan, 1 lembar setoran tunai.

Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo

Selain itu, kata dia, 1 Buah Buku Rekapan Merk OKEY, 1 unit Sepeda listrik warna merah dan 1 buah kunci kontak sepeda listrik warna merah.

"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x