OKETEBO.COM – Polisi di Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tebo, Polda Jambi.
Pada pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini, polisi mengamankan dua tersangka dan satu unit sepeda motor diduga hasi curian.
Dua tersangka yang diamankan yakni Predi Martini, laki-laki berusia 32 tahun, berdomisili di Komplek Pasar Unit IV Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.
Kemudian, Mulyadi, laki-laki berusia 44 tahun, warga Desa Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pada Kasus ini, Predi Martini diduga sebagai pencuri yang beraksi di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi. Dan Mulyadi sebagai penadah atau pembeli motor curian dari Mulyadi.
Baca Juga: Kapolri Ngaku Ada Dugaan Pungli Masuk Sekolah Inspektur Polisi, Ini yang Dilakukannya
Penangkapan kedua tersangka ini dibenarkan Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega. "Benar, kedua tersangka kita tangkap di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, S.I.K, Jumat (24/3/2023).
Kronologis Penangkapan Tersangka
Ternyata perbuatan tersangka pencuri sepeda motor, Predi Martini ini sudah sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.