Pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Tebo, sempat melarikan diri ke Kelurahan Air Hitam Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dan ditangkap pada akhir bulan Maret 2023 kemarin.
Kronologis Kejadian
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugrah mengungkapkan, kronologis kejadian penipuan dan penggelapan dengan modus kredit emas ini terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 lalu.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi
Saat itu, korban menyerahkan uang tunai senilai Rp 15.000.000 kepada pelaku untuk kredit emas.
Sebelumnya, pelaku menawarkan bisnis kredit emas dengan kesepakatan korban sebagai pemodal dan dan pelaku sebagai orang yang menjalankan bisnis kredit emas tersebut.
Baca Juga: Hendak Jual 1,1 Kg Emas Ilegal ke Sumbar, Warga Sarolangun Ini Ditangkap Polisi
Pada bisnis ini, keduanya (korban dan pelaku) bersepakat melakukan kredit emas selama 10 minggu dan setiap minggunya pelaku menyetorkan atau membayar uang ansuran kepada korban
"Dalam kesepakatan uang yang disetor yakni uang modal ditambah fee," kata Rezka.
Dalam kesepakatan itu, setiap minggunya tersangka harus menyetorkan uang kepada korban sebesar Rp 1.850.000 selama 10 (sepuluh) minggu.