Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi ke Pulau Jawa

- 21 Maret 2023, 21:36 WIB
Dua tersangka membawa narkoba jenis sabu seberat 14 Kg dan ribuan butir pil ekstasi.
Dua tersangka membawa narkoba jenis sabu seberat 14 Kg dan ribuan butir pil ekstasi. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM – Keberhasilan Polda Jambi pada ungkap kasus penyalahgunaan narkoba kali ini patut diacungkan jempol.

Pasalnya, pada ungkap kasus penyalahgunaan narkoba kali ini, Polda Jambi berhasil mengamankan 14 Kg narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Pada ungkap kasus ini, Polda Jambi juga mengamankan dua orang tersangka, yakni NH dan BK.

Baca Juga: Rumah di Kawasan Kota Jambi Digerebek Polisi, 7 Orang Beserta Barang Bukti Langsung Digiring ke Polda Jambi

Baca Juga: Jabatan Karo Ops Polda Jambi Dirolling

Baca Juga: Jumat Curhat Polda Jambi Sasar Para Penggiat Medsos

Ini diungkapkan langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, saat konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Mako Polda Jambi pada Selasa, 21 Maret 2023.

Dikatakannya, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini pada Minggu 19 Maret 2023 kemarin. Dimana pihaknya berhasil meringkus dua orang tersangka.

"Pada penangkapan tersebut didapatkan barang bukti narkotika berupa jenis shabu sebanyak 14 Kg dan 9.966 butir pil ekstasi," kata Dir Resnarkoba Polda Jambi saat konferensi pers.

Baca Juga: Kapolri Ngaku Ada Dugaan Pungli Masuk Sekolah Inspektur Polisi, Ini yang Dilakukannya

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Dijelaskan dia, sabu 14 Kg dan ribuan butir pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual ke Pulau Jawa.

Saat penangkapan, kata dia, tersangka NH dan BK sedang membawa paket berupa kardus rokok.

Setelah diperiksa, lanjut dia menjelaskan, ternyata di dalam kardus rokok tersebut berisi 14 paket narkotika yang diatasnya ditumpuk dengan piring. 

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Saat itu juga, kata dia, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan 

"Kedua pelaku diamankan di Mako Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti nantinya akan kita musnahkan," ujarnya.

Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Ancam Tak Ikut Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Dibeberkanya, dari ungkap kasus narkoba ini, Polda Jambi telah menyelamatkan sekitar 70.773 jiwa dari bahaya narkoba. "Jika ditotalkan kerugian mencapai 20 miliar," ujarnya.

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Jambi terus berkomitmen untuk mengungkap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x