OKETEBO.COM – Keberhasilan Polda Jambi pada ungkap kasus penyalahgunaan narkoba kali ini patut diacungkan jempol.
Pasalnya, pada ungkap kasus penyalahgunaan narkoba kali ini, Polda Jambi berhasil mengamankan 14 Kg narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.
Pada ungkap kasus ini, Polda Jambi juga mengamankan dua orang tersangka, yakni NH dan BK.
Baca Juga: Jabatan Karo Ops Polda Jambi Dirolling
Baca Juga: Jumat Curhat Polda Jambi Sasar Para Penggiat Medsos
Ini diungkapkan langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, saat konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Mako Polda Jambi pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dikatakannya, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini pada Minggu 19 Maret 2023 kemarin. Dimana pihaknya berhasil meringkus dua orang tersangka.
"Pada penangkapan tersebut didapatkan barang bukti narkotika berupa jenis shabu sebanyak 14 Kg dan 9.966 butir pil ekstasi," kata Dir Resnarkoba Polda Jambi saat konferensi pers.
Baca Juga: Kapolri Ngaku Ada Dugaan Pungli Masuk Sekolah Inspektur Polisi, Ini yang Dilakukannya
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi
Dijelaskan dia, sabu 14 Kg dan ribuan butir pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual ke Pulau Jawa.
Saat penangkapan, kata dia, tersangka NH dan BK sedang membawa paket berupa kardus rokok.
Setelah diperiksa, lanjut dia menjelaskan, ternyata di dalam kardus rokok tersebut berisi 14 paket narkotika yang diatasnya ditumpuk dengan piring.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Saat itu juga, kata dia, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan
"Kedua pelaku diamankan di Mako Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti nantinya akan kita musnahkan," ujarnya.
Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo
Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Ancam Tak Ikut Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Dibeberkanya, dari ungkap kasus narkoba ini, Polda Jambi telah menyelamatkan sekitar 70.773 jiwa dari bahaya narkoba. "Jika ditotalkan kerugian mencapai 20 miliar," ujarnya.
Diketahui, Ditresnarkoba Polda Jambi terus berkomitmen untuk mengungkap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi. (***)