Uang Palsu yang Diedarkan Pasutri Jambi di Tapanuli Tengah Berasal dari Jakarta

- 15 Maret 2023, 17:58 WIB
Pasutri asal Jambi yang diamankan Polres Tapanuli Tengah atas kasus sebarkan uang palsu.
Pasutri asal Jambi yang diamankan Polres Tapanuli Tengah atas kasus sebarkan uang palsu. /Humas Polri/

Sementara, W memberikan uang palsu sebanyak Rp 15 juta (lima belas juta rupiah) kepada pelaku. "Ini transaksi pertama pada bulan September 2022," katanya.

Selanjutnya, pada Januari 2023, pelaku RT kembali menemui W dan menyerahkan uang asli senilai Rp 60 juta (enam puluh juta rupiah), dan W memberikan uang palsu senilai Rp 180 juta (seratus delapan puluh juta rupiah).

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya

Dikatakan Gurning, uang palsu tersebut diedarkan pelaku di tiga provinsi yakni, Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

Di Provinsi Jambi, uang palsu tersebut diedarkan pelaku sejak bulan September 2022 lalu. Di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.

"Bulan ini diedarkan di Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan Barus Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah," ujarnya.

Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo

Saat ini, kata dia, pasutri asal Jambi ini telah ditahan di Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar uang palsu ini diancam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah," pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x