Sidak ke Penggilingan Beras, Hingga Denda Rp 100 Milyar

- 15 Maret 2023, 10:55 WIB
Sejumlah pemilik penggilingan beras di Jatitujuh Majalengka memilih berhenti beroperasi.
Sejumlah pemilik penggilingan beras di Jatitujuh Majalengka memilih berhenti beroperasi. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

OKETEBO.com - Maraknya kasus pengoplosan beras membuat petugas tak henti-hentinya melakukan pengawasan dan sidak langsung ke gudang beras, salah satunya di Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melakukan sidak di pabrik penggilingan beras CV. MPR yang berada di Kabupaten Majalengka.

Dalam sidak petugas temukan adanya indikasi bahwa penggilingan CV. MPR melakukan pencampuran beras Bulog dengan beras premium dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga: Teluk Bintuni Papua Barat Diguncang Gempa Bumi

Baca Juga: Kembali Erupsi, Gunung Merapi Letuskan Awan Panas Selama 120 Detik

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Semburkan Awan Panas Kearah Barat Daya

Terungkapnya kasus tersebut saat petugas melakukan penyelidikan atas ketersediaan beras, dari penyelidikan tersebut ditemukan beras dalam kemasan premium yang diduga sudah dicampur dengan beras bulog.

Dari penelusuran tersebutpun petugas mengamankan beberapa orang beserta barang bukti berupa 30 ton beras bulog, kendaraan truk dengan muatan beras Bulog 9 t0n dan 1 ton beras premium.

Selain itu petugas juga menyita 1 unit truck dengan muatan beras lebih kurang 9 ton beras diduga hasil oplosan yang diberikan merk ayam jago.

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x