Di Tebo, Anak Bakar Rumah Orang Tua Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kata Jaksa dan Penasehat Hukum Terdakwa

- 8 Maret 2023, 20:01 WIB
Terpidana pembakar rumah orang tua di Tebo saat menyalami JPU Kejari Tebo usai divonis 4 bulan penjara.
Terpidana pembakar rumah orang tua di Tebo saat menyalami JPU Kejari Tebo usai divonis 4 bulan penjara. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo akhirnya memutuskan perkara anak membakar rumah orang tua kandungnya di Tebo. Pada perkara ini, terdakwa RS (17) divonis empat bulan penjara.

 

Vonis terhadap terdakwa anak membakar rumah orang tua kandungnya di Tebo ini, dibacakan Hakim pada sidang putusan di PN Tebo pada Rabu, 8 Maret 2023.

"Terdakwa divonis terbukti bersalah dan dihukum empat bulan penjara dan dipotong dengan masa tahanan," kata majelis hakim PN Tebo.

Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa 

Humas PN Tebo, Julian Leonardo Marbun mengatakan, hal yang meringankan pada putusan tersebut yakni, terdakwa (anak) mengakui perbuatannya dan dia menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Hanya Karena Ini, Seorang Pemuda di Tebo Jambi Tega Bakar Rumah Orang Tua Kandungnya

Baca Juga: Kejari Tebo Terima Pelimpahan Perkara Anak Bakar Rumah Ayah Kandung

Baca Juga: Kasi Intel Kejari Tebo Beberkan Kronologis Anak Bakar Rumah Ayah Kandung di Tebo

Selain itu, kata dia, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan ini juga masalah keluarga yakni antara anak dan orang tua.

"Antara anak dan orang tuanya (ayah) sudah terjadi perdamaian. Itu yang menjadi pertimbangan hakim saat memvonis terdakwa," kata Julian. 

Tanggapan JPU Kejari Tebo 

Vonis hakim terhadap terdakwa anak bakar rumah orang tua kandung di Tebo ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Pada perkara ini, JPU Kejari Tebo menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 bulan penjara.

Meski putusan vonis lebih ringan dari tuntutan, PJU Kejari Tebo menerima atas putusan vonis tersebut.

"Kami menyatakan menerima atas putusan hakim PN Tebo terhadap terdakwa," kata Safei, JPU Kejari Tebo.

"Selaku penuntut umum, saya ucapkan terimakasih kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan. Dakwaaan kami telah terbukti, dan demi kebaikan dan yang terbaik bagi anak, kami selaku penuntut umum menyatakan menerima atas putusan tersebut," ucap dia.

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya

Safei berkata, terpidana akan menjalani hukum pembinaan selama 4 bulan di penempatan khusus anak LPKA Muara bulian, 

Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa

Penasehat Hukum terdakwa pembakar rumah orang tua kandung di Tebo, Ayu Safitri juga menyatakan menerima atas vonis hakim PN Tebo terhadap kliennya itu.

"Kami dari penasehat hukum terdakwa menerima vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa," kata dia.

Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah

Ayu menilai jika putusan hakim PN Tebo sudah memenuhi rasa keadilan yang diharapkan terdakwa maupun masyarakat.

"Ini sudah memenuhi rasa keadilan yang diharapkan baik oleh terdakwa maupun masyarakat," singkatnya. 

Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi

Diketahui, rumah milik Amri di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, hangus terbakar pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.

Insiden terbakarnya rumah semi permanen ini, diduga sengaja dilakukan oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial RA (17) dan hal itu diakui oleh RA.

RA mengaku sengaja membakar rumah orang tua kandungnya itu karena kesal gara-gara tidak diberi uang untuk modal nikah. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah