OKETEBO.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima pelimpahan (tahap II) perkara seorang anak bakar rumah ayah kandung atas tersangka RS.
Perkara anak bakar rumah ayah kadung ini dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Tebo Tengah dan diterima oleh Safe'i JPU Kejari Tebo pada Kamis, 16 Februari 2023.
Baca Juga: Kejari Tebo Terima Pelimpahan Perkara Anak Bakar Rumah Ayah Kandung
Selain menerima tersangka RS, JPU Kejari Tebo menerima sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka pada perkara tersebut.
"Hari ini telah dilakukan tahap II atas perkara anak bakar rumah ayah kadung. Tersangkanya adalah RS," kata Kajari Tebo melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama, Kamis (16/02).
Baca Juga: Hanya Karena Ini, Seorang Pemuda di Tebo Jambi Tega Bakar Rumah Orang Tua Kandungnya
Ari menjelaskan, perkara ini terjadi di Karya Bakti RT 002 RW 004 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Sabtu, 04 Februari 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Saat ini, tersangka RS duduk-duduk di depan rumah AM (korban) yang diketahui adalah ayah kandungnya.
Baca Juga: Nekat Bakar Istri, Terbakar Cemburu di Tinggal Main HP Terus