“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” pungkasnya.
“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata dia lagi.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI Temui Suku Anak Dalam di Tebo Jambi, Ini Tujuannya
Menurut dia lagi, kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting mempertimbangkan putusan. Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.
“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” runtutannya.
Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah
Menkopolhukam Ajak KPU Banding
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.
Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Tagih Janji PT SKU dan PT Bajabang Soal Kebun Penghidupan
Pada verifikasi administrasi partai politik, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.