Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim PN Jaksel Soal Vonis Tunda Pemilu

- 3 Maret 2023, 13:57 WIB
Kantor Komisi Yudisial (KY).
Kantor Komisi Yudisial (KY). /Istimewa /

“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” pungkasnya.

“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata dia lagi.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI Temui Suku Anak Dalam di Tebo Jambi, Ini Tujuannya

Menurut dia lagi, kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting mempertimbangkan putusan. Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.

“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” runtutannya.

Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah

Menkopolhukam Ajak KPU Banding 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Tagih Janji PT SKU dan PT Bajabang Soal Kebun Penghidupan

Pada verifikasi administrasi partai politik, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah