Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim PN Jaksel Soal Vonis Tunda Pemilu

- 3 Maret 2023, 13:57 WIB
Kantor Komisi Yudisial (KY).
Kantor Komisi Yudisial (KY). /Istimewa /

PN Jakpus pun telah memutuskan atau memvonis KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau menunda Pemilu 2024.

Vonis PN Jakpus soal menunda Pemilu 2024 ini ternyata menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Atas vonis menunda Pemilu 2024 yang diputuskan oleh majelis hakim PN Jakpus itu, Mahfud pun mengajak KPU untuk melakukan banding atas putusan vonis tersebut.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” kata Mahfud, dilansir Oke Tebo dari akun Instagram pribadinya, Jumat (3/3).

Menurut Mahfud, KPU bakal menang secara hukum jika melakukan upaya banding atas keputusan hakim PN Jakpus itu.

Pasalnya, menurut dia lagi, PN Jakpus tidak punya wewenang menjatuh vonis menunda Pemilu.

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” kata dia.

Atas vonis menunda Pemilu itu, Mahfud juga menilai PN Jakpus tengah membuat sensasi yang berlebihan. 

Vonis tunda Pemilu tersebut, kata dia, adalah salah dan bisa memancing kontroversi hingga mengganggu konsentrasi.

“Logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah