Baca Juga: Nekat Bakar Istri, Terbakar Cemburu di Tinggal Main HP Terus
Terdakwa dan barang bukti ini langsung diterima oleh JPU Kejari Tebo dalam hal ini, Safe’i, S.H., M.H.
Selanjutnya, kata dia, terdakwa RS ditahan di Lapas Kelas II B Muara Tebo selama lima hari kedepan, yakni mulai tanggal 16 Februari 2023 sampai tanggal 20 Februari 2023.
Baca Juga: Bikin Polisi Bangga, 36 Personel Ini Terima Penghargaan Dari Kapolda Jambi
Terhadap terdakwa, kata dia, dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
"Terdakwa RS ini kita sangkakan pasal 187 Ayat (1) KUHP," pungkasnya. (***)