OKETEBO.com – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes Dan KB) Kabupaten Tebo, menyerahkan 50 jenis obat kadaluarsa kepada pihak ketiga pada Kamis, 15 Desember 2022.
Sebanyak 50 jenis obat kadaluarsa senilai Rp 2 meliar lebih tersebut, diserahkan kepada PT Anggrek Jambi Raya selaku pihak ketiga.
"Ada 50 jenis yang terdiri dari 1.913 item obat kadaluarsa yang diserahkan kepada pihak ketiga," kata Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama usai menyaksikan penyerahan obat kadaluarsa tersebut.
Dikatakan dia, penyerahan obat kadaluarsa tersebut dilakukan di gudang farmasi Dinkes Dan KB Kabupaten Tebo.
Obat kadaluarsa itu diserahkan langsung oleh Kepala Dinkes Dan KB Kabupaten Tebo dan disaksikan Kapolres Tebo diwakili Kabag OPS Polres Tebo Kompol Dhadhag Anindito serta undangan lainnya.
"Obat tersebut diserahkan kepada pihak ketiga dalam hal ini PT Anggrek Jambi Makmur. Tadi diangkut mengunakan mobil box," kata dia.
Baca Juga: Turap Amblas, Masjid Tertua di Tebo Jambi Terancam Ambruk ke Sungai Batanghari
Dikatakan Kasi Intel, obat kadaluarsa yang diserahkan kepada PT Anggrek Jambi Makmur yakni, obat pelayanan kesehatan senilai Rp 1.337.994.851.
Kemudian, obat program senilai Rp 133.437. 472 dan obat buffer atau hibah dari pemerintahan provinsi dan perintahan pusat senilai Rp 1.511.432.323.