Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, Ini Orang Tua Mendiang Brigadir J

- 16 Februari 2023, 08:47 WIB
Ibunda mendiang Brigadir J, Rorti Simanjuntak turut hadir pada sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E.
Ibunda mendiang Brigadir J, Rorti Simanjuntak turut hadir pada sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E. /PMJ News/Fajar/

OKETEBO.COM - Sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dihadiri Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak orang tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2) itu, majelis hakim memvonis Bharada E bersalah dan dihukum 18 bulan penjara.

Baca Juga: Mengapa Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, Berikut Alasannya

Menanggapi vonis terhadap terdakwa Bharada E ini, Rorti Simanjuntak sebagai ibunda Brigadir J menyatakan dirinya dan keluarga menerima atas putusan majelis hakim tersebut.

"Walaupun Richard Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Richard Eliezer. Dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ungkap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir Oke Tebo dari laman PMJNews, Rabu (15/2).

“Memang kami keluarga telah memercayai hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” katanya lagi.

Baca Juga: Hadir di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Istri, Ini yang Dibawa Keluarga Almarhum Brigadir J

Sementara ayahanda mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat juga menerima atas vonis hakim terhadap Richard Eliezer atau Bharada E tersebut.

Baca Juga: Penembak Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah