Pemerintah Resmi Tetapkan Besaran Biaya Haji

- 16 Februari 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji
Ilustrasi Jemaah Haji /Herman/

OKETEBO.com - Pemerintah Republik Indonesia Resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada Rabu, (15/2/2023) usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta.

Tarif biaya Haji sempat menuai protes dari kalangan umat islam, diketahui Indonesia merupakan warga negara muslim terbesar dunia berkisar 231 juta jiwa.

Baca Juga: Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, Ini Orang Tua Mendiang Brigadir J

Baca Juga: Mengapa Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, Berikut Alasannya

Bahkan isu kenaikan biaya haji sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan para ulama di setiap sudut kota.

Rapat kerja yang dilaksanakan dan terbuka untuk umum yang membahas terkait biaya penyelenggaran Haji oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI serta unsur lainnya.

Pemerintah melalui Kemenenterian Agama (Kemenag) mengusulkan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan berkisar 30%. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu kecermatan dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

Baca Juga: Jambret di Bungo, Dua Warga Tebo ini Ditangkap Polisi

Baca Juga: Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Ilegal Logging, Kapal Motor Dan Kayu Olahan Turut Diamankan

Halaman:

Editor: Herman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x