OKETEBO.COM – Masih ingat kasus anak bakar rumah ayah kandungnya di Tebo? Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap II.
Ini setelah penyidik Polsek Tebo Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti terhadap perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo (JPU Kejari Tebo).
Penyerahan atau pelimpahan perkara ini digelar di kantor Kejari Tebo pada Kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul pukul 13.15 WIB.
Baca Juga: Hanya Karena Ini, Seorang Pemuda di Tebo Jambi Tega Bakar Rumah Orang Tua Kandungnya
Baca Juga: Jambret di Bungo, Dua Warga Tebo ini Ditangkap Polisi
Baca Juga: Kajati Aceh Lantik Mantan Kabag TU Kejati Jambi Menjadi Kajari Bireuen, Ini Kata Kejari Tebo
Pelimpahan perkara ini dibenarkan oleh Kajari Tebo melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama.
"Hari ini kita menerima pelimpahan (tahap II) perkara anak bakar rumah ayah kandungnya," kata Ari Chandra Pratama usai pelimpahan perkara tersebut.
Dalam pelimpahan ini, kata Ari, Tim Penyidik Polsek Tebo Tengah menyerahkan terdakwa berinisial RS beserta sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Nekat Bakar Istri, Terbakar Cemburu di Tinggal Main HP Terus
Terdakwa dan barang bukti ini langsung diterima oleh JPU Kejari Tebo dalam hal ini, Safe’i, S.H., M.H.
Selanjutnya, kata dia, terdakwa RS ditahan di Lapas Kelas II B Muara Tebo selama lima hari kedepan, yakni mulai tanggal 16 Februari 2023 sampai tanggal 20 Februari 2023.
Baca Juga: Bikin Polisi Bangga, 36 Personel Ini Terima Penghargaan Dari Kapolda Jambi
Terhadap terdakwa, kata dia, dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
"Terdakwa RS ini kita sangkakan pasal 187 Ayat (1) KUHP," pungkasnya. (***)