Kejari Tebo Terima Pelimpahan Perkara Anak Bakar Rumah Ayah Kandung

- 16 Februari 2023, 16:56 WIB
JPU Kejari Tebo saat menerima pelimpahan perkara anak bakar rumah ayah kandungnya.
JPU Kejari Tebo saat menerima pelimpahan perkara anak bakar rumah ayah kandungnya. /Istimewa/

OKETEBO.COM – Masih ingat kasus anak bakar rumah ayah kandungnya di Tebo? Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap II.

Ini setelah penyidik Polsek Tebo Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti terhadap perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo (JPU Kejari Tebo).

Penyerahan atau pelimpahan perkara ini digelar di kantor Kejari Tebo pada Kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul pukul 13.15 WIB.

Baca Juga: Hanya Karena Ini, Seorang Pemuda di Tebo Jambi Tega Bakar Rumah Orang Tua Kandungnya

Baca Juga: Jambret di Bungo, Dua Warga Tebo ini Ditangkap Polisi

Baca Juga: Kajati Aceh Lantik Mantan Kabag TU Kejati Jambi Menjadi Kajari Bireuen, Ini Kata Kejari Tebo

Pelimpahan perkara ini dibenarkan oleh Kajari Tebo melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama.

"Hari ini kita menerima pelimpahan (tahap II) perkara anak bakar rumah ayah kandungnya," kata Ari Chandra Pratama usai pelimpahan perkara tersebut.

Dalam pelimpahan ini, kata Ari, Tim Penyidik Polsek Tebo Tengah menyerahkan terdakwa berinisial RS beserta sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Nekat Bakar Istri, Terbakar Cemburu di Tinggal Main HP Terus

Baca Juga: Dinkes Serahkan Obat Kadaluarsa Senilai 2 Miliar Lebih Kepada Pihak Ketiga, Disaksikan Kasi Intel Kejari Tebo

Terdakwa dan barang bukti ini langsung diterima oleh JPU Kejari Tebo dalam hal ini, Safe’i, S.H., M.H.

Selanjutnya, kata dia, terdakwa RS ditahan di Lapas Kelas II B Muara Tebo selama lima hari kedepan, yakni mulai tanggal 16 Februari 2023 sampai tanggal 20 Februari 2023.

Baca Juga: Bikin Polisi Bangga, 36 Personel Ini Terima Penghargaan Dari Kapolda Jambi

Terhadap terdakwa, kata dia, dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

"Terdakwa RS ini kita sangkakan pasal 187 Ayat (1) KUHP," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah