Mengapa Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, Berikut Alasannya

- 16 Februari 2023, 08:18 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. /PMJ News/Fjr/

OKETEBO.COM – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Richard Eliezer alias Bharada E terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana.

Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas kesalahan-kesalahan itu, Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim atas perbuatannya itu.

Baca Juga: Penembak Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca Juga: Bharada E Mengaku Yang Pertama Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir

Vonis yang diberikan majelis hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya.

Lalu, apa alasan hakim memvonis Richard Eliezer alias Bharada E lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya?

Dalam keputusan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E ini, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan, baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan.

Baca Juga: Hadir di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Istri, Ini yang Dibawa Keluarga Almarhum Brigadir J

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah