OKETEBO.COM – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Richard Eliezer alias Bharada E terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana.
Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas kesalahan-kesalahan itu, Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim atas perbuatannya itu.
Baca Juga: Penembak Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca Juga: Bharada E Mengaku Yang Pertama Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir
Vonis yang diberikan majelis hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya.
Lalu, apa alasan hakim memvonis Richard Eliezer alias Bharada E lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya?
Dalam keputusan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E ini, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan, baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan.
Baca Juga: Hadir di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Istri, Ini yang Dibawa Keluarga Almarhum Brigadir J