OKETEBO.com - Baru saja bebas bersyarat setelah menjalani hukuma terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zumi Zola dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.
Mantan suami Sherrin Tharia ini hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Pemeriksaan Zumi Zola ini dilakukan oleh penyidik KPK di kantor KPK RI, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Oke Tebo dari laman Antaranews.com, Selasa, 27 September 2022.
Selain Zumi Zola, KPK juga memanggil sembilan orang saksi lainnya terkait kasus yang sama.
Pemanggilan sembilan saksi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi.
Baca Juga: Jubir KPK Ali Fikri Membenarkan, Bupati Pemalang Tertangkap Tangan
Diketahui, pada perkara ini Zumi Zola dinyatakan bersalah karena telah menerima gratifikasi hingga Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura.
Setelah menjalani hukuman, Gubernur Jambi periode 2016-2021 ini bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 6 September 2022 lalu. (***)