KPK Tangkap Tangan Korupsi Jual Beli Jabatan, Enam Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka, Termasuk Bupati

- 18 Agustus 2022, 13:35 WIB
/KPK /

OKETEBO.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap tangan tersangka pelaku jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka yaitu MAW Bupati Pemalang periode 2021 s.d 2026, AJW Komisaris PD AU; SM Pj. Sekda, SG Kepala BPBD, YN Kadis Kominfo, dan MS Kadis PU. 

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 sampai dengan 31 Agustus 2022. 

Baca Juga: Uang Rupiah KertasTahun Emisi 2022 Resmi Diluncurkan

Baca Juga: Panggung Finish Pawai HUT RI Tanpa Bendera Merah Putih dan Atribut

Baca Juga: Program Pamsimas Dinas PUPR Kabupaten Tebo Bakal Sentuh Pemukiman Suku Anak Dalam

Tersangka MAW ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, AJW di Rutan pada Kavling C1, SM, SG, YN, dan MS di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Adapun dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan 34 orang di wilayah Jakarta serta barang bukti diantaranya berupa uang tunai sejumlah Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang masuk sekitar Rp4 Miliar, Slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp680 juta, dan Kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW.

Terkait pemenuhan sejumlah jabatan di Pemkab Pemalang, Tersangka MAW melalui AJW diduga menerima sejumlah uang dari beberapa ASN maupun pihak lain sekitar Rp4 Miliar. 

MAW juga diduga menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sekitar Rp2,1 Miliar.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x