Saksi juga mengatakan jika pengerjaan lapangan dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
*Ada keterlambatan kontrak sehingga dikerjakan akhir Agustus 2019," jelas Wawan.
Baca Juga: Hecker Bjorka Ditangkap, Namun Videonya Beredar di Media Sosial
Dalam persidangan tersebut, lanjut Wawan menjelaskan, hakim mengingatkan agar semua keterangan para saksi diperhatikan dan dikembangkan.
Salah setu poin pertimbangan yang meski diperhatikan yakni, apakah ada kerjasama antara konsultan pengawas dan pelaksana proyek.
"Jadi kemungkinan ada tersangka baru, tapi kita membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menentukan tahap selanjutnya," tutup dia. (*)