Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Tebo Diduga Rudapaksa Santrinya, 2 Korban Melapor ke Polres Tebo

- 14 September 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) jo pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022/ tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. "Ancamannya dipenjara paling lama dua puluh tahun," pungkasnya. (*)

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah