Melintas di Simpang Niam, Sopir dan Mobil Bermuatan 10.000 Liter Minyak Bayung Diamankan Polisi

- 31 Agustus 2022, 20:06 WIB
Dua tersangka atau sopir mobil angkutan BBM saat diamankan polisi.
Dua tersangka atau sopir mobil angkutan BBM saat diamankan polisi. /Ist/

OKETEBO.com - Polres Tebo berhasil mengungkap peredaran minyak Bayung atau minyak Bayat di wilayah hukum Polres Tebo.

Hasil dari ungkap kasus tersebut, dua orang sopir dan 1 unit mobil bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite diamankan di Mako Polres Tebo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Komisi VI Harap Pemerintah Kaji Ulang Wacana Menaikan Harga BBM Bersubsidi, Rakyat Lagi Menjerit

Baca Juga: Sebanyak 12 Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal Ditertibkan

Baca Juga: Sempat Kabur ke Sumatera Utara, Pemilik Gudang Minyak Ilegal Akhirnya Diringkus

Masyarakat melaporkan tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM jenis pertalite (minyak Bayat atau minyak Bayung) dengan menggunakan mobil.

Atas pengaduan itu, Tim Khusus  IV Polsek Tengah Ilir Polres Tebo langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan ternyata benar, ada satu unit mobil Mitsubishi Canter HDL berwarna kuning, bernopol BH 8070 KU melintas di Jln Lintas Tebo – Jambi, tepatnya di Dusun Simpang Niam Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Mobil tersebut diduga mengangkut atau bermuatan minyak Bayung.

Baca Juga: Polisi Amankan 212 Orang Pekerja Migran Ilegal

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah