OKETEBO.com - Entah apa yang ada dipikiran Joni Indra (27) dan ML (17). Kakak beradik warga Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ini, tega maling motor warga di desanya sendiri. Korbannya adalah Jejen Zainudin (55) juga warga Desa Tanah Garo.
Kakak beradik ini tidak berkutik saat diringkus Tim Sultan Polres Tebo bersama personil dari Polsek Muara Tabir.
Baca Juga: Mengaku Sebagai Pelaku Penculikan, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Baca Juga: Lokasi Penambangan Minyak Illegal digerebek Polisi, 11 Pelaku Diamankan
Baca Juga: Kericuhan Turnamen Sepak Bola di Teluk Rendah, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Kedua kakak beradik ini diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13/ IX / 2022/ Spkt /Polsek Muara Tabir / Res Tebo / Polda Jambi, Tanggal 07 September 2022.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim, AKP Rezka Anugras membenarkan atas peringkusan kedua kakak beradik tersebut. "Benar, keduanya; beserta barang bukti telah kita amankan," kata Rezka, Rabu, 14 September 2022.
Baca Juga: Jual Chips Judi Online Higs Domino Lima Pemilik Counter Hp Ditangkap Polisi
Atas perbuatanya, lanjut Rezka kedua kakak beradik tersebut dijerat dengan jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana. (*)