Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Tebo Diduga Rudapaksa Santrinya, 2 Korban Melapor ke Polres Tebo

- 14 September 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt

OKETEBO.com - Oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, ditangkap polisi.

Pria berinisial RW (37) ini sekarang ditahan oleh Unit Perlidungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tebo karena nafsu bejatnya.

RW diduga telah rudapaksa dua orang santrinya hingga melakukan hubungan badan, di dalam kamar tamu rumah pelaku,

Baca Juga: Maling Motor di Desa Sendiri, Kakak Beradik di Tanah Garo Ditangkap Polisi

Baca Juga: Mengaku Sebagai Pelaku Penculikan, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Baca Juga: Ini Cara Tim Sultan Polres Tebo Ringkus Kakak Beradik Pemaling Motor di Tanah Garo

Penangkapan terhadap pelaku ini setelah adanya laporan dari orang tua korban yang datang langsung Kapolres Tebo.

Atas laporan dari orang tua kedua korban, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap korban.

Selanjutnya, polisi memanggil pimpinan Ponpes untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Lokasi Penambangan Minyak Illegal digerebek Polisi, 11 Pelaku Diamankan

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara di dalam kamar rumah pimpinan Ponpes tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun diduga tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga: Sembako Dari Polda Jambi Disalurkan Polisi Rimba Kepada Suku Anak Dalam

Sementara, kepada penyidik, tersangka membantah jika telah melakukan rudapaksa terhadap kedua santrinya itu. 

Alasannya, saat itu dirinya hanya meminta tolong kepada kedua santri dan seorang temannya untuk memijat badannya.

"Kalau terkait pencabulan hingga persetubuhan dibantahnya," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, Rabu, 14 September 2022.

Pengakuan tersangka, dia hanya memegang kemaluan kedua korban. Itu karena geram melihat kedua korban telah melanggar aturan ponpes dengan merokok," kata Rezka lagi m

Baca Juga: Jual Chips Judi Online Higs Domino Lima Pemilik Counter Hp Ditangkap Polisi

Dikatakannya, bantahan terhadap tuduhan itu adalah hak pelaku. Namun dari hasil keterangan korban dan saksi, pelaku ada melakukan rudapaksa dan persetubuhan.

Saat ini pelaku serta barang bukti pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian telah diamankan di Polres Tebo. Ini guna penyelidikan lebih lanju," kata Rezka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) jo pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022/ tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. "Ancamannya dipenjara paling lama dua puluh tahun," pungkasnya. (*)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah