OKETEBO.com - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan secara virtual pada Selasa, 13 September 2022.
Saat ekspose dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Baca Juga: Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Kejari Tebo Siap Laksanakan Instruksi Jaksa Agung
Baca Juga: Jaksa Agung Menyetujui 7 Pengajuan Restorative Justice
Baca Juga: Selain Jaksa Agung, Sang Istri Ny. Sruning Burhanuddin Dianugerahi Gelar 'Karang Setio'
Adapun 3 (tiga) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu, Tersangka Muhammad Wahyu Firmansyah als Wahyu bin Tafsiruddin dari Kejaksaan Negeri Kampar yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Kemudian, Tersangka Rambat Santoso bin Lanjar (alm) dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dan, Tersangka Awlia Rahman bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Sukamara yang disangka melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Baca Juga: Dianugerahi Gelar Adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam, Jaksa Agung: Bangga Dan Terharu