Jaksa Agung Hentikan 3 Perkara di 3 Kejari, Ini Alasannya

- 13 September 2022, 12:11 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana /Ist/

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu alasannya adalah tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Kemudian, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Baca Juga: Jaksa Masuk Kampus Bekali Mahasiswa Baru UNJA Jiwa Kepemimpinan Dan Integritas

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besa, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Atas pertimbangan ini, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 3 perkara tersebut.

"Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya.***

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah