Jaksa Agung Menyetujui 7 Pengajuan Restorative Justice

- 5 September 2022, 11:43 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana /Ist/

OKETEBO.com - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 (tujuh) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin, 05 September 2022.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi.

Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 7 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu, Tersangka Muhammad Ilham Bin Zel Zan Syah dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Tersangka I Panca S. Silalahi dan Tersangka II Simon Agung Girsang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.

Kemudian, Tersangka Aldi Ariyanto als Aldi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Mayar Mantik als Maya dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Guntur Julius Lumintang dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Leonardo Mongdong dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Dan, Tersangka Saprijon Pgl Ambo B Markis dari Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Desa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah