OKETEBO.com - Tujuh perusahaan disebut-sebut massa saat menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo beberapa waktu lalu.
Dari press release yang diterima OkeTebo.com, ketujuh perusahaan tersebut telah merugikan keuangan negara dengan jumlah yang bervariasi.
Baca Juga: 7 Perusahaan Ini Disebut-sebut Massa Saat Aksi Di Kantor Kejari Tebo
Ini nama tujuh perusahaan dan jumlah temuan yang meski dikembangkan ke kas daerah:
1. CV Karya Hutama
Pada tahun 2021, CV Karya Hutama mengerjakan proyek pembangunan paket 18 (Perkerasan jalan Margodadi - Simpang Sungai Rambai Kecamatan Sumay, Perkerasan jalan Baitul Atiq - Masjid Ijtihad Kecamatan Tebo Tengah) APBD Kabupaten Tebo TA 2021 senilai Rp2 miliar lebih.
Dari hasil pemeriksaan BPK, perusahaan ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp72 juta lebih dan harus dikembalikan ke kas daerah.
2. PT Piramid Anugrah Nusantara
Tahun 2021, PT Piramid Anugrah Nusantara mengerjakan pekerjaan Paket 4 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo TA 2021.
Berdasarkan hasil audit BPK pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Piramid Anugrah Nusantara kekurangan volume sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp203 juta lebih. Kerugian negara tersebut sampai saat ini diduga belum dikembalikan ke kas daerah.