OKETEBO.com - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tebo didemo massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat IB pada Rabu, 7 September 2022 kemarin.
Ada 19 poin yang menjadi sorotan massa saat orasi didepan kantor Adhiyaksa tersebut, dan seluruhnya telah disampaikan kepada Kejari Tebo dan Kejati Jambi.
Baca Juga: LSM Pekat IB Nilai Inspektorat Tebo Lamban Merespon Informasi Publik
Baca Juga: LSM MAPPAN Ungkap Kasus Tebo, Ini Jawaban Kejaksaan Saat Audiensi
Baca Juga: Hebat, Masyarakat Binaan Mampu Mengendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas
Dari 9 poin tersebut, ada 7 perusahaan yang disorot LSM Pekat IB agar segera dilakukan upaya hukum terkait dengan temuan BPK Jambi.
Tujuh perusahaan tersebut yakni:
- CV Karya Hutama,
- PT Piramid Anugrah Nusantara ,
- PT Swikarsa Mandiri Utama,
- PT Hanro,
- CV Nova Indah Pratama,
- PT Rudy Agung Laksana dan
- CV Triwira Jaya.
Dalam aksinya, massa LSM Pekat IB menyakini jika 7 perusahaan tersebut belum mengembalikan temuan sesuai rekomendasi BPK Jambi.
"Kami minta Kejari Tebo memanggil pihak ketiga atau ke 7 pemilik perusahaan tersebut," tegas Romi, ketua LSM Pekat IB saat audiensi dengan Kajari Tebo.
Baca Juga: Pasca Kenaikan Harga BBM, Pedagang dan Pembeli Mengeluh