OKETEBO.com - Tersangka kasus korupsi yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Belu, diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung
Tersangka ini diamankan di Jalan Rawajati Jakarta Selatan pada Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 14:50 WIB.
Tersangka ini adalah seorang laki-laki berinisial MS (59) yang lahir di Sulawesi Tenggara. Tersangka ini berdomisili di Halte Utara, Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kotamadya Bandung.
Baca Juga: Selain Jaksa Agung, Sang Istri Ny. Sruning Burhanuddin Dianugerahi Gelar 'Karang Setio'
Baca Juga: Dianugerahi Gelar Adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam, Jaksa Agung: Bangga Dan Terharu
Sebagai direktur CV. Fat Jaya, tersangka MS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: TAP-344/P.3.13/Fd.1/07/2016 tanggal 19 Juli 2016.
Penetapan tersangka ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan paket pembangunan cold storage, penambahan daya listrik dan pembelian genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015.
Baca Juga: Jadi Tahanan Rumah, Disini Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Ditahan
Pada pekerjaan itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dari total nilai proyek sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).