OKETEBO.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi adalah sosok mega koruptor.
Sepak terjang Surya Darmadi ini, telah mengukir kasus korupsi terbesar sepanjang Sejarah Indonesia.
Sebab big bos PT Duta Palma Group ini diduga telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Terbongkar, Mahfud MD ; Dia Nangis-Nangis Ketemu Kompolas
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.
Seperti diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Surya Darmadi Rugikan Negara hingga Rp78 T, Tersangka Maling Uang Rakyat Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia"
Kasus maling uang rakyat yang dilakukan Surya Darmadi ini diklaim sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia dalam hal kerugian negara.
Pasalnya, kasus maling uang rakyat yang dilakukan Surya Darmadi jauh melebihi kasus mega korupsi lainnya seperti kasus TPPI, Asabri, dan Jiwasraya.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau pada Senin, 1 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.