Dijerat Pasal 170 Dan Atau Pasal 351 KUHPidana, Ini Ancaman Hukuman Tersangka Kisruh di Teluk Rendah Pasar

- 28 Agustus 2022, 12:29 WIB
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat konferensi pers.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat konferensi pers. /Ist/

OKETEBO.com - Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kisruh saat turnamen sepak bola di Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Penetapan lima tersangka ini diungkapkan Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat konferensi pers di Mako Polres Tebo, Sabtu, 27 Agustus 2022 kemarin.

Lima orang tersangka yakni FD (30) laki-laki, YA (31) laki-laki, IM (31) laki-laki, BS (45) laki-laki dan MY (38), diduga telah menyebabkan satu orang warga Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir meninggal dunia, dan satu lagi mengalami luka-luka.

Baca Juga: Kericuhan Turnamen Sepak Bola di Teluk Rendah, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Baca Juga: Jual Sabu di Rimbo Bujang, Mantan Polisi Ditangkap Polisi

Baca Juga: Jual Chips Judi Online Higs Domino Lima Pemilik Counter Hp Ditangkap Polisi

Kelimanya merupakan warga Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir, dan saat ini telah diamankan di Mako Polres Tebo.

"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Subsider pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat konferensi pers kemarin.

Dilansir dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana), pasal 170 KUHPidana berbunyi:

  1. Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).
  2. Tersalah dihukum :

1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ; (K.U.H.P. 406 s, 412).

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x