Dijerat Pasal 170 Dan Atau Pasal 351 KUHPidana, Ini Ancaman Hukuman Tersangka Kisruh di Teluk Rendah Pasar

- 28 Agustus 2022, 12:29 WIB
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat konferensi pers.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat konferensi pers. /Ist/

Awalnya, pertandingan berlangsung dengan aman dan suasana kondusif. Namun selesai babak pertama, terjadi kericuhan antara suporter dari kedua tim yang sebelumnya telah saling ejek.

Saat ricuh, salah satu tim suporter tim diamankan oleh panitia pertandingan. 

Hal ini membuat suporter lain di tim tersebut tidak terima karena rekannya diamankan oleh panitia pertandingan, selanjutnya terjadi aksi saling lempar batu.

Pada aksi saling lempar batu ini, satu korban berinisial YM mengalami luka pada bagian kepala.

Korban sempat dibawa ke rumah bidan terdekat. Namun karena kondisi lukanya sangat parah, korban pun langsung dirujuk ke RSUD STS Tebo.Sayangnya, tiba di RSUD Tebo nyawa korban tidak bisa diselamatkan. ***

 

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah