Dijerat Pasal 170 Dan Atau Pasal 351 KUHPidana, Ini Ancaman Hukuman Tersangka Kisruh di Teluk Rendah Pasar

- 28 Agustus 2022, 12:29 WIB
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat konferensi pers.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat konferensi pers. /Ist/

2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ; (K.U.H.P. 90).

3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

3. Pasal 89 tidak berlaku. (K.U.H.P. 336).

Baca Juga: Enam Pelaku Judi Online Terbesar di Jawa Tengah di Tangkap Polisi, Ini Modus Dan Peran Para Tersangka

Kemudian, pasal 351 KUHPidana berbunyi:

  1. Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
  2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
  3. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
  4. Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
  5. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Baca Juga: Polisi Ringkus 6 Tersangka Begal Di Jakarta, Satu Tersangka Otak Pembegalan 

Diketahui, kericuhan yang terjadi saat semifinal turnamen sepak bola di Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi memakan korban jiwa.

Kericuhan terjadi akibat saling ejek antara kedua suporter tim yang tengah berlaga, yakni suporter dari Tim Buluh Kasab dengan suporter Tim dari Desa Tuo ilir.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 25 Agustus 2022, sekitar pukul 16.00 WIB di lapangan sepak bola samping SMPN 17 Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir.

Baca Juga: Polisi Bakar 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah