OKETEBO.COM - Lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelimanya ditahan selama 20 hari kedepan dari tanggal 14 Agustus 2023 hingga 2 September 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Penahan kelima anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 tersebut terkait perkara dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, atau perkara Uang Ketok Palu.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dilansir OkeTebo.com dari laman Antararanews.com
Baca Juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK, Terkait Kasus Uang Ketok Palu
Baca Juga: Rumah Dito Mahendra Digeledah KPK
Asep menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, kelima anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.
Kelima tersangka itu adalah Bustami Yahya, Nurhayati, Hasani Hamid, Agus Rama dan Hasim Ayub. Kelimanya terjerat perkara dugaan suap menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Kronologis Perkara
Sebagimana yang diketahui, tahun lalu, para anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang untuk mengesahkan RAPBD Tahun Anggaran 2017-2018. Waktu itu Gubernur Jambi dijabat oleh Zumi Zola. Perkara minta uang ini dikenal istilah Uang Ketok Palu.
Baca Juga: Delapan Anggota DPRD Jawa Timur Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah, Ini Daftar Namanya
Baca Juga: Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Ini, Berikut Nama-namanya
Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK
Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2017-2018 itu, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyusun berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
Dengan pemberian uang kepada mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, akhirnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan. (***)