Putusan Hakim Soal Tunda Pemilu, Ini Kata Komisi III DPR RI

3 Maret 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi buku hukum, palu hakim. /Venita/Pixabay/

OKETEBO.COM – Vonis atau putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal menunda Pemilu terus mengundang perhatian publik, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.

Kadir mengaku terkejut dengan putusan hakim PN Jakpus tersebut, dan dia menilai jika vonis atau keputusan menunda Pemilu itu telah melampau kewenangan lembaga. 

Dijelaskan Kadir, keputusan menunda Pemilu atau memulai Pemilu ke proses awal bukanlah kewenangan PN Jakpus.

Baca Juga: Soal Vonis Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Ini Tanggapan Menkopolhukam

Namun, kata dia, keputusan menunda Pemilu atau memulai Pemilu ke proses awal adalah kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP. 

"Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang kruisial," kata Kadir, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim PN Jaksel Soal Vonis Tunda Pemilu

Kadir berkata, hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

"Tetapi bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," kata Kadir lagi.

Menurut Kadir, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. 

Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah

Pada kasus tersebut, lanjut dia menjelaskan, bila KPU dianggap salah, seharusnya divonis atau dihukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. 

"Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Ini merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu," ujarnya menjelaskan.

Untuk itu, Kadir minta kepada Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa para hakim yang telah memvonis menunda Pemilu tersebut. "Kalau perlu di non palu kan dulu," katanya.

Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo

Kadir juga meminta agar hakim yang memberi vonis menunda Pemilu jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. 

Dia menyarankan agar hakim itu ditugaskan di diluar Jawa karena kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini.

"Tidak paham, bahkan bisa membuat kegaduhan baru," ketusnya dan berkata dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah vonis tunda Pemilu hakim PN Jakpus. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler